PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menyegel satu tempat panti pijat di Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 6 Juli 2021.
Penyegelan ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi PPKM Darurat bersama aparat gabungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas panti pijat yang masih beroperasi saat PPKM Darurat.
Baca Juga: Viral Laporan Warga Soal Pungutan Liar di TPU Cikadut, Sekda : Sebetulnya Tidak Ada Pungutan
"Kita dapat info dari masyarakat ada satu panti pijat yang beroperasi di tengah PPKM Darurat," ujar Adanan, Selasa 6 Juli 2021.
Usai melakukan pengecekan, petugas pun menemukan adanya aktivitas di panti pijat tersebut.
"Ditemukan ada 10 terapis yang sedang bekerja dan 8 orang pengunjung sedang melakukan aktivitas," jelasnya.