PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mulai gencar mengadakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar ketentuan PKKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021.
Dari sidang Tipiring yang digelar Pemkot Bandung di Metro Indah Mall, diketahui masih banyak pelaku usaha yang belum memahami terkait ketentuan sektor esensial yang boleh beroperasi di masa penerapan PPKM Darurat.
Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, terjadi multitafsir di dalam masyarakat terkait sektor esensial di masa penerapan PPKM Darurat.
Oleh karena itu dalam pemantauan Pemkot Bandung di Metor Indah Mall pada Kamis siang, masih ada sejumlah pelaku usaha dari sektor non esensial yang masih beroperasi di masa penerapan PPKM Darurat.
"Masih terjadi multitafsir di masyarakat soal sektor esensial dan non esensial," jelas Yana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 8 Juli 2021.
Diungkapkan Yana, sanksi maksimal terhadap pelanggar ketentuan PPKM Darurat di Kota Bandung hanya berupa denda.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Seluruh Pemda di Jabar untuk Terus Berusaha Penuhi Kebutuhan Oksigen
Sanksi yang dijatuhkan tidak berupa tindakan penyitaan barang dagangan seperti yang terjadi di sejumlah daerah hingga viral di media sosial.
"Kita memberikan independensi bagi Hakim untuk memutuskan denda bagi pelanggar ketentuan PPKM Darurat. Tapi, tidak ada penyitaan barang-barang milik pedagang," tandas Yana.***