Pemerintah Diminta Konsisten Lakukan Pengawasan dan Penindakan Setelah Tetapkan HET Obat Terapi Covid-19

- 8 Juli 2021, 12:18 WIB
Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 HET Obat Terapi Covid-19.
Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 HET Obat Terapi Covid-19. /Pixabay/qimono

PRFMNEWS - Di tengah situasi sulit seperti saat ini, ada saja oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi covid-19 dengan harga selangit.

Atas kondisi ini, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan atau ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi covid-19.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Tumantara menjelaskan, sudah seharusnya pemerintah membuat standar harga seperti HET ini pada komoditas inti.

Baca Juga: Polsek Jatinangor Dirikan Pos Penyekatan PPKM Darurat di Dua Titik ini

"Sebetulnya memang komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus ada standar harga atau yang biasa disebut dengan HET dan seterusnya," kata Firman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 7 Juli 2021 kemarin.

Menurutnya, penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas permintaannya meningkat.

Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut.

Baca Juga: Bandung Terasa Lebih Dingin, BMKG Ungkap Beberapa Penyebabnya

"Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi melindungi rakyat," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x