PRFMNEWS - Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.
Baca Juga: Kapolrestabes Minta Warga Luar Kota Sementara Tidak Masuk ke Kota Bandung
Selain secara online lanjut, Argo Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Masih Banyak Mobilitas Warga Kota Bandung Saat PPKM Darurat, Polisi : Penutupan Jalan Dipercepat
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.
Leboh lanjut Argo juga menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
Baca Juga: Banyak Jalan di Kota Bandung Ditutup, Kapolrestabes: Masyarakat Lebih Baik di Rumah Saja