Polri Akan Awasi Ketat Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

- 5 Juli 2021, 12:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi kepolisian untuk menindaklanjuti PPKM darurat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi kepolisian untuk menindaklanjuti PPKM darurat /Dok.Humas Polri

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Baca Juga: Warga Bandung ini Kehilangan Rp2,3 Juta Karena Tertipu Iklan Penjualan Oksigen di Instagram

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

Baca Juga: Videonya Viral dan Dikecam Netizen, Pasangan yang Nyanyi 'Welcome to Indonesia' Bertema Covid-19 Minta Maaf

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PPKM Darurat Rp600.000 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah