PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kriteria bagi calon penerima bansos di masa penerapan PPKM Darurat pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung.
Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Bansos PPKM Darurat
Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.
Calon penerima bansos PPKM Darurat merupakan pekerja yang berpenghasilan harian.
Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupkan kalangan lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.
Baca Juga: Puluhan Pelaku Usaha Disidang Atas Kasus Pelanggaran PPKM Darurat, Kena Denda hingga Rp700 Ribu
Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.