PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan terbaru penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan terbaru ini diumumkan langsung Wali Kota Bandung, Oded M Danial usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Rabu 16 Juni 2021.
Salah satu poin penting dari kebijakan Pemerintah Kota Bandung yakni memutuskan mall akan diminta tutup pada pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam.
Jam buka hingga jam 7 malam ini juga berlaku pada toko-toko modern di Kota Bandung.
Adapun bagi operasional pasar tradisional, maksimal hingga pukul 10.00 WIB atau jam 10 pagi.
Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pengetatan pada acara akad nikah.
Dinyatakan Oded, jumlah tamu yang hadir (termasuk pihak keluarga mempelai) pada acara akad nikah di Kota Bandung tidak boleh lebih dari 50 orang.
Baca Juga: Kisah Pelaku Usaha dari Bambu yang Terbantu dengan Lapak Ganjar