Sementara itu dari sisi lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh menerima kunjungan perjalanan dinas dari luar Kota Bandung.
Seluruh poin penting yang diputuskan dalam Ratas Forkopimda Kota Bandung akan tertang dalam Perwal terbaru dan kabarnya akan ditandatangani Wali Kota Bandung Rabu malam ini.***