Jelang Libur Panjang, Disbudpar Kota Bandung Gencarkan Sosialisasi Protokol CHSE

27 Oktober 2020, 20:21 WIB
Jelang libur panjang, Disbudpar Kota Bandung gencar sosialisasi dan siap melaksanakan protokol CHSE untuk industri pariwisata. /Dok Disbudpar Kota Bandung.

PRFMNEWS - Seperti yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, industri pariwisata di Indonesia kini menerapkan paradigma baru bertajuk CHSE di masa pandemi Covid-19 ini.

Di Kota Bandung sendiri, protokol khusus di industri pariwisata tersebut sudah mulai gencar disosialisasikan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, protokol CHSE ini semakin gencar disosialisasikan jelang momen cuti bersama dan libur panjang menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Kemacetan Libur Panjang Maulid Nabi

"Dengan paradigma ini, akan ada jaminan bagi wisatawan tidak tertular atau menularkan Covid-19 setelah datang untuk menikmati dan pulang dari destinasi wisata," ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 27 Oktober 2020.

 

Dijelaskan Kenny, CHSE sendiri merupakan akronim dari Clean, Health, Safety, Environmental Sustainability. Dengan adanya paradigma ini, sebuah protokol khusus diterapkan industri pariwisata agar memberikan rasa aman dan nyaman selama masa pandemi Covid-19.

"CHSE ini mencakup infrastruktur yang disediakan pengelola destinasi wisata dan bagi para wisatawan yang menikmati suatu destinasi wisata," jelasnya.

Baca Juga: Besaran Bansos Jabar Tahap 4 Jadi Rp350 Ribu, Ini Penjelasan Wagub

Selain gencar sosialisasi protokol CHSE, Kenny menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Bandung untuk bersiaga saat momen libur panjang akhir Oktober ini.

"Koordinasi kita dengan Dinkes yakni, menyediakan tim khusus dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di kawasan wisata. Sementara koordinasi kita dengan Satpol PP yakni, jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka sesuai Perwal Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang AKB, maka bisa jatuhi sanksi," imbuhnya.****

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler