Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis, 1 Desember 2022

1 Desember 2022, 06:00 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.

Jadwal SIM Keliling di Bandung hari ini pada Kamis, 1 Desember 2022 berlokasi di dua tempat.

SIM Keliling Online hari ini berlokasi di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie Bandung.

Sedangkan satu lokasi lainnya berada di Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG3 Bandung.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember, Berikut Cara Lakukan Pembayarannya

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

SIM Keliling Kota Bandung ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall (MIM) Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dan Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Job Fair untuk Disabilitas Digelar Pemerintah Kota Bandung pada 3 Desember

Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C di luar biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Berikut persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Lirik Lagu Berhak Bahagia dari Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Mewakili Jeritan Hati Para Ibu

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Jabar Saber Hoaks Berantas Puluhan Hoax Terkait Gempa Cianjur

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler