PRFMNEWS – Satlantas Polresta Bandung memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.
Diberlakukannya ETLE di Kabupaten Bandung akan dimulai pada hari Minggu, 4 Desember 2022.
Selain melalui CCTV, petugas Satlantas Polrestabes Bandung juga akan dilengkapi oleh HP khusus untuk memotret pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Akses Streaming dan Jadwal Pertandingan Piala Dunia Malam Hari Ini
8 pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE Satlantas Polresta Bandung, terdiri dari:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan.
4. Pengendara melanggar traffic light.