Pria Lansia di Bandung jadi Korban Penusukan Debt Collector, Total Ada Empat Pelaku

7 Oktober 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi penusukan yang dilakukan debt collector kepada seorang pria lansia di Jalan Peta Kota Bandung. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Seorang pria lanjut usia berinisial DS (50 tahun) di Kota Bandung menjadi korban penusukan oleh sekelompok debt colletor.

DS menjadi korban pengeroyokan serta penusukan yang dilakukan oleh empat orang debt collector.

Peristiwa penusukan yang dilakukan debt collector kepada DS ini terjadi di Jalan Peta Kota Bandung pada Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: 10 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia 2022, Nomor 10 Terkenal Sampai Mancanegara

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian menyatakan pihaknya berhasil menangkap salah satu debt collector yang melakukan penusukan terhadap DS.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinsial J. Pelaku ditangkap di Kota Depok.

"Kejadiannya siang sekitar pukul 12.30 pada sebuah Kantor di Jalan Peta Kota Bandung, telah terjadi pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh debt collector. J sempat kabur dan berhasil diamankan Polisi di Depok," papar Aam di Mapolsek Bojongloa Kaler pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Minim Persiapan, Timnas Wanita Indonesia Jalani FIFA Matchday Melawan Singapura

Kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap DS bermula saat keempat debt collector berusaha menarik kendaraan roda empat milik DS.

Kedua belah pihak sempat cekcok sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan dan penusukan.

"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," kata Aam.

Baca Juga: VIDEO: Situasi Terkini Jalan Soekarno Hatta Depan Pasar Gedebage Banjir

Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri, Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tapi tetap kami pantau juga," ujar Aam.

Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Saat ini tiga pelaku masih diburu oleh Polsek Bojongloa Kaler. Inisial pelaku yakni D, R dan RL.

"Kita masih buru, tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan, mereka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Aam.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler