PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) berinisial AHL sebagai salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Penetapan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang ini diumumkan Listyo pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Dikatakan Listyo, ada alasan khusus menetapkan Dirut PT LIB inisial AHL sebagai salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga: Dilanda Cuaca Ekstrem, Wali Kota Cimahi Imbau Warganya Waspada
Alasan utamanya yakni terkait verifikasi stadion yang digunakan untuk penyelenggaraan Liga 1 musim 2022/2023.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stasion Kanjuruhan," ucap Listyo.
Data yang diterima Kapolri, verifikasi Stadion Kanjuruhan Malang terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.
Baca Juga: Penjelasan KAI Soal Viral Penumpang Dilarang Naik Kereta hingga Berdebat dengan Petugas di Stasiun
"Dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khusunya terkait keselamatan penonton," imbuh Listyo.