Selain AHL, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Lima orang itu adalah AH (ketua pelaksana pertandingan), SS (security officer), WS (Kabg Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Brimob Polda Jatim) dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).***