Penjelasan KAI Soal Viral Penumpang Dilarang Naik Kereta hingga Berdebat dengan Petugas di Stasiun

- 6 Oktober 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi, Penumpang Kereta Api di Stasiun Pasar Senen Jakarta.
Ilustrasi, Penumpang Kereta Api di Stasiun Pasar Senen Jakarta. /Antara/Galih Pradipta/

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengklarifikasi terkait video viral seorang calon penumpang pria yang dilarang masuk dan naik ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Dalam video viral itu tampak calon penumpang tersebut berdebat dan sempat kesal karena tidak diizinkan masuk ke peron Stasiun Pasar Senen dan dilarang naik kereta api.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut calon penumpang itu diketahui tidak membawa persyaratan utama yang wajib ditunjukan ke petugas boarding di stasiun sebelum naik ke kereta api.

Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Binomo dan Menyebarkan Berita Bohong

Eva mengatakan kejadian perdebatan antara calon penumpang tersebut dan petugas terjadi pada Selasa, 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen.

“Calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster,” ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Selain itu, calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunjukkan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah apabila tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Baca Juga: Penyelesaian Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Buka Opsi Restorative Justice

"Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x