Penyelesaian Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Buka Opsi Restorative Justice

- 6 Oktober 2022, 16:30 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa terancam pidana, terkait konten KDRT yang dibuatnya (Foto: instagram @baimwong)
Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa terancam pidana, terkait konten KDRT yang dibuatnya (Foto: instagram @baimwong) /Instagram @baimwong

PRFMNEWS – Penyelesaian kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven membuat polisi buka opsi Restorative Justice.

Baim dan Paula membuat video prank konten KDRT yang membuat mereka terseret dalam kasus hukum. Keduanya dilaporkan ke polisi terkait laporan palsu.

Polisi pun membuka opsi Restorative Justice sebagai penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerainya

“Alasan restorative itu karena Polri tidak anti kritik, ya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip dari PMJ News hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

Memilih opsi Restorative Justice ini sebagai bagian polisi dari penyelesaian kasus tanpa adanya proses hukum.

Baca Juga: Resep Tumis Sayur Bayam Jagung Manis yang Sehat dan Anti Ribet

“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” tandas Kombes Pol Endra Zulpan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank terkait Kekerasan Rumah Tangga. Hal ini dikecam oleh warga net karena termasuk dalam laporan palsu.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x