Di Majalengka, 9 Debt Collector Diamankan Polisi atas Laporan Warga

- 8 Juni 2022, 16:45 WIB
Sembilan debt collector di Majalengka diamankan polisi
Sembilan debt collector di Majalengka diamankan polisi /Humas Polres Majalengka


PRFMNEWS - Sebanyak sembilan orang debt collector alias mata elang di Majalengka diamankan polisi karena dianggap meresahkan masyarakat sekitar.

Kesembilan debt collector itu langsung digelandang ke kantor polisi. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor.

"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Meresahkan, Polsek Cengkareng Amankan 8 Debt Collector Gadungan di Tiga Lokasi

Edwin juga menerangkan, banyak masyarakat resah dengan aksi debt collector yang kerap memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan terlambat atau macet setoran.

Akibat adanya pemaksaan oleh para debt collector itu, masyarakat melaporkan kepada polisi agar bisa ditindak.

"Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Debt Collector Diamankan Polisi Karena Rampas Motor dengan Modus Telat Bayar Angsuran

Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.

Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x