Meresahkan, Polsek Cengkareng Amankan 8 Debt Collector Gadungan di Tiga Lokasi

- 7 Juni 2022, 08:45 WIB
Debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemilik sah termasuk ke dalam perbuatan pidana dan dapat terancam hukuman 9 tahun penjara.
Debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemilik sah termasuk ke dalam perbuatan pidana dan dapat terancam hukuman 9 tahun penjara. /Antara/Aprillio Akbar/


PRFMNEWS - Akhir-akhir ini kembali marak terjadi aksi perampasan motor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.

Tim dari Satreskrim Polsek Cengkareng melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan Debt Collector (mata elang) gadungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin kemarin.

Dalam sidak yang dilakukan oleh Polsek Cengkareng tersebut, sebanyak delapan orang yang diduga sebagai debt collector gadungan diamankan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Indikasi Gejala Awal Stroke Bisa Ditandai oleh 5 Hal ini, Kata dr. Saddam Ismail

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebutkan bahwa sidak itu dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat berkenaan kasus perampasan kendaraan bermotor bermodus oknum debt collector.

"Banyak laporan masuk ke kita (Polsek Cengkareng,). Artinya ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita tangkap delapan orang debt collector," tutur Ardhie kepada awak media, pada Senin 6 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Viral! Emak-emak Protes ke Kurir saat Barang Pesanan Diantar: Saya Pesannya Kulkas Bukan Lemari Es

Ardhie mengatakan bahwa debt collector yang meresahkan itu kerap beraksi di enam lokasi di antaranya di Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Adapun debt collector yang ditangkap di tiga lokasi yaitu di wilayah Rawa buaya, Kapuk dan Kedaung Kali Angke.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x