Meresahkan, Polsek Cengkareng Amankan 8 Debt Collector Gadungan di Tiga Lokasi

- 7 Juni 2022, 08:45 WIB
Debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemilik sah termasuk ke dalam perbuatan pidana dan dapat terancam hukuman 9 tahun penjara.
Debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemilik sah termasuk ke dalam perbuatan pidana dan dapat terancam hukuman 9 tahun penjara. /Antara/Aprillio Akbar/

"Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Dan PT yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing, barang bukti kita amankan lima motor, satu motor tidak dengan surat lengkap. Sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," tambah Ardhie.

Baca Juga: 12 Hari Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, KBRI Bern Ungkap Hambatan yang Harus Dihadapi

Pada kesempatan yang sama Ardhie juga menyebutkan pihaknya memastikan akan terus melakukan sidak mata elang yang meresahkan di wilayah Cengkareng, secara berkala untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x