PRFMNEWS - Seorang debt collector diamankan oleh Polsek Kembangan, Polres Jakarta Barat, usai merampas kendaraan di sekitar Jalan raya Joglo Kembangan Jakarta Barat, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, pelaku berinisial OYS (31) berprofesi sebagai debt collector.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ungkap Binsar, pada Minggu 29 Mei 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News hari ini Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga: Pihak Keluarga Sampaikan Hal ini Terkait Update Pencarian Eril di Swiss
Baca Juga: Ini Tekad Ciro Alves Bersama Persib Bandung di Musim Depan
Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scoopy di Pondok Indah.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," tuturnya.
Lalu selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan cara memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat.