PRFMNEWS – Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi menggasak perhiasan emas berat total 30 gram di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pelaku pencurian perhiasan emas berinisial AS (41) asal Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pekalipan Selatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pelaku AS ditangkap tim Reskrim Polres Cirebon Kota tanpa perlawanan saat sedang bersantai di rumah kontrakannya pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Rumah Kontrakan 2 Lantai di Panyileukan Bandung
Ia sehari-hari diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, AS ditangkap akibat perbuatannya mencuri perhiasan emas berupa cincin dan gelang di rumah korban seorang warga Pekalipan, CN.
CN sebelumnya melapor ke polisi bahwa ia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu sekira pukul 10.00 WIB yang terjadi di rumahnya.
Baca Juga: Wagub Jabar dan Mensos Hadiri Hari Lanjut Usia di Tasikmalaya, Berikut Pesan yang Disampaikan