PRFMNEWS – Terungkap lima fakta mengejutkan di balik aksi teror seorang pria di Kabupaten Majalengka yang mengaku membawa bom saat mencoba melakukan aksi perampokan di suatu bank.
Lima fakta terkait aksi teror bom oleh pelaku pria di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka ini diungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pada Selasa, 24 Mei 2022.
Lima fakta terkait percobaan perampokan bank di Majalengka sambil melakukan teror bawa bom ini antara lain berupa motif atau alasan pelaku, identitas pelaku, hingga ancaman hukuman yang menjeratnya.
Baca Juga: Kuota dan Jalur PPDB Jabar untuk SMK, Tertinggi untuk Jalur Prestasi
Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan
Fakta pertama, kata Edwin, identitas pelaku pria yang melakukan aksi teror bom di bank ini berinisial D (32). Ia adalah warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Profesi sehari-hari D adalah salah satu karyawan perusahaan rotan di Majalengka.
Kedua, aksi teror D datangi salah satu bank ini sempat bikin geger warga di sekitar lokasi. Pasalnya, ia datang dengan modus memaksa meminta uang ke bank sambil mengaku membawa bom rakitan di tubuhnya.
Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar ternyata pelaku hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, ia ditangkap tim Satreskrim Polres Majalengka.
Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Membantu Anda Merasakan Tidur Lebih Baik