Ketiga, motif pelaku yang sengaja datang ke bank ini karena terlilit utang. Ia nekat meminta uang ke bank sebesar Rp30 juta.
"Pelaku memiliki utang Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin.
Baca Juga: Berburu 3 Ribu Lowongan Kerja di Job Fair Online Jabar 2022 Gratis, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya
Keempat, menurut Edwin, pelaku melakukan aksi teror tersebut dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Itu artinya, aksi percobaan perampokan itu sudah direncanakan olehnya.
Kelima, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ***