Minta UMK Naik 10 Persen, Buruh: Wali Kota Jangan Takut Sama Mendagri

23 November 2021, 14:24 WIB
Aksi unjuk rasa oleh para serikat pekerja yang menutut kenaikan UMK Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa 23 November 2021. /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut kenaikan UMK Kota Bandung 2022 sebesar 10 persen, di depan Balai Kota Bandung, Selasa 23 November 2021.

Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menuturkan, aksi yang dilakukan hari ini sebagai bentuk aspirasi para buruh terhadap UMK 2022.

Dengan alasan menjaga kondusivitas Kota Bandung, Hermawan mengatakan aksi hari ini hanya mendatangkan perwakilan pengurus serikat pekerja saja.

Baca Juga: Dukung Kenaikan UMK, Kadisnaker Kota Bandung Ikut Konvoi Buruh

"Hari ini kita aksi pemanasan, karena kita ingin melakukan kondisi secara persuasif terlebih dahulu, kami hanya perwakilan dari pengurus di tingkat DPC perserikat 10 orang. Ingin memastikan dan menyampaikan pada Wali kota Bandung bahwa kondisi ini harus diperhatikan dengan serius," jelas Hermawan.

Ia melanjutkan, tuntutan para pekerja kepada Pemkot Bandung yaitu merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen dari UMK tahun ini.

Hermawan pun memastikan aksi akan terus berlanjut hingga aspirasi mereka dipenuhi. Bahkan massa aksi pun bisa terus ditingkatkan seiring semakin dekatnya tanggal penetapan UMK.

Baca Juga: Salah Satunya Kota Bandung, Ini 17 Daerah di Jabar yang Naikkan UMK 2021, Daerahmu Termasuk?

"Kalau hari ini kita hanya 10 orang perserikatan, besok kita pastikan 100 orang perserikatan, minimal besok 1.000 orang sudah ada disini. Kalau Wali Kota Bandung peduli sama buruh masa naik cuman 30 ribu cukup buat apa ? Harapan kami Wali Kota Bandung melihat kondisi ini secara objektif dilapangan jangan hanya takut sama Mentri Dalam Negeri, takut ada sanksi lah," tegas Hermawan.

Hermawan pun mengancam akan mengerahkan lebih banyak massa pada tanggal 25 November mendatang, apabila tuntutan buruh tidak dikabulkan.

Baca Juga: Kadisnakertrans Jabar Sebut Penetapan UMK Kewenangan Bupati dan Walikota

"Tentu kami akan all out pada 25 Desember, kami akan lumpuhkan Kota Bandung seluruh buruh di Kota Bandung akan turun ke jalan bersama-sama. Tugas kami ini konstitusional serikat buruh sesuai UU 21 adalah kewajiban meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya salah satunya upah," pungkas Hermawan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler