Ajak Masyarakat Berkurban, Wali Kota Bandung: Tetap Protokol Kesehatan, Wajib Jaga Jarak

17 Juli 2021, 16:28 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial ajak masyarakat untuk kurban di hari raya Idul Adha 1442 Hijriah /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengajak masyarakat untuk berkurban pada momen Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Namun Oded meminta umat muslim untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian dagingnya.

Untuk penyembelihannya, Oded mengimbau agar umat muslim memanfaatkan hari tasyrik yaitu pada 10, 11,12 atau 13 Zulhijah atau pada 21, 22 dan 23 Juli 2021. Sehingga penyembelihan hewan kurban bisa terhindar dari kerumunan.

Baca Juga: Pencuri Burung Beraksi di Katapang, Plat Nomor Motor Dicopot Tapi Wajah Terekam Jelas

"Mang Oded mengajak umat muslim yang ada di Kota Bandung untuk berkurban pada Hari Raya Iduladha tahun ini. Ini waktu yang tepat untuk berbagi kepada sesama," ujarnya, Jumat 16 Juli 2021.

Oded berharap, Hari Raya Idul Adha tahun ini tetap berjalan kondusif dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari pelaksanaan ibadah Salat Id, penyembelihan hingga pendistribusian hewan kurban.

"Pola penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban tahun ini tetap menggunakan protokol kesehatan. Wajib jaga jarak. Pola pendistribusian dilakukan 'door to door', langsung diberikan oleh panitia kurban di kewilayahan kepada penerima manfaat," paparnya.

Semua langkah ini diambil Pemerintah Kota Bandung karena mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Pemerintah Kota Bandung juga memutuskan meniadakan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha 2021 M/1442 H di masjid, musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Baca Juga: Sikap Wagub Jabar ketika PPKM Darurat: Sayangi Pedagangnya, Dibeli Dagangannya

Surat Edaran yang dimaksud yaitu SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Masyarakat dapat melaksanakan malam takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha di rumah atau tempat kediaman masing-masing, untuk mencegah penularan Covid-19," tutur Oded.

Sedangan soal hewan kurban, Oded mengimbau Warga Kota Bandung membeli hewan kurban yang sehat sesuai syariat Islam dan termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Baca Juga: Kapolsek Bandung Wetan Bagi-bagi Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Perlu diketahui, saat ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah membuat terobosan soal kelayakan dan kesehatan hewan kurban. Yakni melalui sebuah aplikasi bernama E-Selamat.

Aplikasi E-Selamat ini dapat mendeteksi kesehatan dan kelayakan hewan kurban.

Aplikasi e-Selamat memuat data hewan kurban yang telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Hewan Kurban.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler