Ini Jadwal dan Lokasi Penutupan Jalan Serta Penyekatan di Kabupaten Bandung

7 Juli 2021, 07:34 WIB
Jalan Al Fathu di Soreang, Kabupaten Bandung menjadi salah satu titik jalan yang ditutup di Kabupaten Bandung. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, jajaran Sat Lantas Polresta Bandung turut memberlakukan penutupan jalan sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, pihaknya melakukan penutupan jalan di dua lokasi yakni di Jalan Al-Fathu, Soreang, dan di sekitar Alun-Alun Cicalengka.

"Di jalan Al-Fathu di depan Komplek Pemda Gedong Budaya Sabilulungan itu penutupan jalan dimulai pukul 15.00 WIB sampai pagi 05.00 WIB. Adapun titik kedua terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Alun-Alun Cicalengka itu kita melakukan penutupan jalan mulai pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB," kata Rislam saat on air di Radio PRFM Selasa, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Minta Warga Positif Tanpa Gejala atau Bergejala Ringan Segera Lapor dan Lakukan Isoman

Rislam menyampaikan, kedua titik itu dipilih untuk ditutup karena kedua tempat itu berpotensi menimbulkan kerumunan.

Di sekitaran lokasi yang ditutup itu, jajaran Sat Lantas Polresta Bandung pun memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Selain penutupan jalan, Polresta Bandung juga melakukan penyekatan di beberapa titik.

Baca Juga: Terbaru, Ini 3 Jadwal Penutupan Jalan di Kota Bandung Selama PPKM Darurat

Kata Rislam, penyekatan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas.

"Penyekatan itu ada di enam titik, pertama di Pos Gate Tol Soreang, kedua di Pos Gate Tol Cileunyi, Pos Nataendah Kopo, Pos Keresen Bojongsoang, Pos Dangdeur di Rancaekek, dan terakhir pos di Lingkar Barat Nagreg," paparnya.

Di pos penyekatan itu, para pengendara khususnya yang datang dari luar Bandung akan diperiksa dokumen perjalanan dan dokumen kesehatannya.

Jika tak dilengkapi persyaratan yang ditetapkan, kendaraan itu akan diputarbalikan.

Baca Juga: Ngeri ! Kasus Covid-19 Indonesia 6 Juli 2021 Kembali Pecah Rekor : Positif Bertambah 31.189 Kasus

"Kita cek identitas, setelah itu kita minta surat swab antigen negatif dari pengemudi, apabila tidak bisa menunjukan kita putar balik dan terakhir kita situasional menanyakan keperluan masuk wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya.

Untuk penyekatan ini, kata Rislam, berlaku 24 jam setiap hari selama PPKM Darurat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler