PRFMNEWS - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (KUKM) Kota Bandung saat ini sudah membuka pendaftaran banpres produktif usaha mikro (BPUM) 2021 secara online sejak 19 April 2021 hingga 26 April 2021.
Kepala dinas KUKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman menegaskan jika pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sehingga para pelaku usaha mikro atau pelaku UMKM diminta segera mendaftar dan mengurusnya sendiri.
"Bantuan UMKM ini tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Sebaiknya mengurus sendiri dan yang pasti harus benar pelaku usaha,” kata Atet.
Nantinya, kata Atet, para pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta.
Pendaftaran ini hanya dibuka bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar pada pendaftaran BPUM 2020 lalu.
Pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BPUM 2020 akan otomatis mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 ini.
Baca Juga: Begini Kata Jokowi Soal Hilangnya KRI Nanggala-402 di Perairan Utara Bali
Adapun syarat dan cara pendaftaran BUPM 2021 adalah sebagai berikut:
1. KTP kota bandung
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan / Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.
Pendaftar bisa mengunjungi : siumkm.bandung.go.id/bpum2021
Baca Juga: Pemkot Ubah Jam Pelaksanaan dan Kurangi Ruas Jalan yang Ditutup di Kota Bandung
Silahkan ikuti tahapan pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengisi formulir secara online
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
5. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.