PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung membeberkan kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat kelurahan, kampung, hingga RT/RW.
Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam aturan tersebut jika dalam satu wilayah ditemukan penambahan positif baru secara signifikan dan/atau terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal maka diperkenankan untuk menerapkan PPKM skala mikro alias lockdown.
Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadhan Tahun Ini Jatuh pada 13 April 2021
Baca Juga: PPKM Skala Mikro di Kota Bandung Diterapkan, Jam Buka Mal dan Restoran Jadi Lebih Lama
Selain itu, kasus Covid-19 yang belum stabil, keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini dengan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose serta ada keterbatasan sumber daya dalam penanganan Covid-19, maka wilayah tersebut boleh mengajukan lockdown skala mikro.
Adapun PPKM skala mikro itu diterapkan melihat zona pengendalian wilayah, di antaranya:
- Zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT) ;
- Zona kuning, terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir;
- Zona oranye, terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir;
- Zona merah, terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir
Baca Juga: Update Corona Hari Ini di Indonesia: Terendah Sejak Pemerintah Terapkan PPKM
Baca Juga: Liga 1 Segera Bergulir, Ketum PSSI pada Menpora: Suporter Dilarang Nobar atau Datang ke Stadion
Khusus bagi wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, Pemkot Bandung meminta kewilayahan untuk mengendalikannya dengan melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat secara ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
Juga, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.***