PRFMNEWS - Personel Kepolisian berhasil membekuk para pelaku begal terhadap seorang Satpam yang terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, para pelaku begal melancarkan aksinya usai korban yang berprofesi Satpam tersebut, lepas piket malam pada Senin dini hari.
Ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, para pelaku langsung memepet dan juga melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah korban terjatuh, para pelaku begal langsung mengancam menggunakan senjata tajam lalu kemudian membawa kabur motor milik korban.
Baca Juga: TERBARU! Di Jabar Hanya Kota Bogor yang Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil: Untuk Pertama Kalinya
Baca Juga: KABAR BAIK! BPNT 2021 Cair Bulan Februari Ini, Berikut Besaran dan Kriteria Penerimanya
"Korban sempat hendak melakukan perlawanan, tapi korban langsung diancam dengan senjata tajam," ujar Hendra saat ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 8 Februari 2021.
Tak lama setelah kejadian, jajaran Kepolisian dari Polsek Baleendah serta Satreskrim Polresta Bandung langsung memburu para pelaku.
Baca Juga: TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan Bank BRI Februari 2021, Cek Nama Anda dengan Cara Berikut
"Kami berhasil menangkap pelaku tidak lama kemudian," imbuh Hendra.
Atas perbuatan mereka, para pelaku masing-masing dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Para pelaku terancam mendekam di penjara selama 9 tahun.***