TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia

- 7 Februari 2021, 18:37 WIB
Vtube aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech.
Vtube aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech. /Dok. PLC Platinum 339 Lombok

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.

Ditegaskan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, aplikasi Vtube sudah masuk daftar aplikasi ilegal bahkan sejak Juli 2020 silam.

Menurut Tongam, aplikasi Vtube sejak awal beroperasi di Indonesia tidak pernah memiliki izin resmi dari pemerintah, khususnya dari OJK.

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Hyundai Buka Lowongan Kerja, Lulusan Sarjana Semua Jurusan Dipersilakan Melamar

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Banjir yang Terjadi di Semarang Jawa Tengah

Selain itu Vtube dinilai OJK sejak awal telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya, dalam operasi kegiatan referral Vtube menggunakan mata uang dollar, bukan rupiah.

"Ini bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang di Indonesia. Selain itu juga ada jual poin yang dilakukan antar anggota. Padahal seharusnya poin ini dibeli langsung oleh Vtube," jelas Tongam saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 7 Februari 2021.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x