OJK Berlakukan Work from Home Sebagai Langkah Antisipasi Penyebaran Covid-19

- 17 Maret 2020, 12:03 WIB
ILUSTRASI bekerja dari rumah.*
ILUSTRASI bekerja dari rumah.* /PIXABAY/

BANDUNG, (PRFM) - Pasca pemerintah memberikan kebijakan bekerja di rumah atau Work from Home, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa langkah untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan, pihaknya memberlakukan beberapa langkah dengan meminimalisir adanya kontak langsung antara OJK dan Nasabah.

"Sehingga kegiatan-kegiatan yang berisiko terjadi penyebaran katakanlah adanya pengukumpulan masa atau pengumpulan orang dari sisi ini maka itu akan diminimalisir," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, pihaknya juga memberlakukan Work from Home kepada pekerjanya sebagai salah satu langkah meminimalisir penyebaran virus baru Covid-19 ini.

"Kemudian, kita juga mengimbau kepada perbankan supaya lebih memaksimalkan transaksi melalui elektronik kepada nasahabanya. dengan demikian, tidak ada kontak langsung," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengutamakan kualitas pelayanan meski tidak bertemu person to person atau nasabah dengan petugas perbankan.

"Pada intinya, kita tetap mengutamakan pelayanan yang baik kepada nasabah dengan kualitas yang sama, namun dengan mencegah kontak langsung dengan nasabah tersebut. Artinya tidak mengurangi kualitas layanan kepada nasabah." Tutupnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x