BANDUNG, (PRFM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka aduan masyarakat mengenai praktik fintech ilegal. Masyarakat yang terjerat fintech ilegal bisa langsung melapor ke call center OJK yaitu 157.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, masyarakat juga bisa menanyakan mengenai kelegalan suatu fintech melalui call center. Karena perbedaan fintech legal dan ilegal sulit dibedakan.
Baca Juga: Nasib Pahit Dedi Korban Fintech Ilegal, Gara-Gara Telat Bayar Nama Baiknya Dicemarkan
"Fintech kalau dilihat dari aplikaisi tidak mudah membedakan, karena yang ilegal ngaku sudah terdaftar. Cara gampang untuk mengetahui fintech legal maupun ilegal bisa hubungi 157 call center OJK," kata Triana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Ternyata Jahe Belum Terbukti Secara Klinis Bisa Tangkal Virus Corona
Triana menambahkan, saat ini ada sekitar 164 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK alias legal. Sementara 2.018 perusahaan fintech tak berizin sudah ditutup oleh OJK.
"Banyak fintech ilegal yang sudah kita tutup," katanya.
Baca Juga: Kembangkan Pasar Rakyat, Jabar Terima Penghargaan Dari Kemendag
Lebih lanjut ia menuturkan, OJK Regional 2 Jawa Barat sudah menerima 25 adauan mengenai fintech ilegal. Sebagain besar aduan terkait penagihan dan bunganya yang besar.
"Banyak aduan soal penagihan, bunganya yang berlipat dengen denda," kata dia.***