Nasib Pahit Dedi Korban Fintech Ilegal, Gara-Gara Telat Bayar Nama Baiknya Dicemarkan

- 6 Maret 2020, 17:36 WIB
ILUSTRASI fintech.*
ILUSTRASI fintech.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

BANDUNG, (PRFM) - Nasib pahit dialami warga Bandung, Dedi Iskandar. Nama baiknya dicemarkan pihak fintech ilegal lantaran telat membayar tagihan.

Pesan bernada ancaman telah meneror hari-harinya belakangan ini. Tak hanya sekali, tapi bisa ratusan kali. Intinya sama, menuntut agar dia membayar tagihan utangnya.

Kepada Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (6/3/2020), Dedi menceritakan pengalaman pahitnya.

Awalnya karena kepepet dia meminjam uang sebesar Rp1.400.000 melalui aplikasi pinjaman online, koperasi FKSS, dengan masa peminjaman selama 7 hari. Namun, setelah terlambat bayar selama dua hari, ia mendapatkan teror melalui SMS dan telepon.

"Saya terlambat bayar 2 hari, minta keringanan tapi tidak bisa. Hari pertama dapat telepon dari pihak fintech dia mengatakan bahwa saya penipu," kata Dedi.

Baca Juga: Dipercaya Bisa Tangkal Corona, Jahe Diburu Warga dan Harganya Alami Kenaikan

Melalui sambungan telepon pihak fintech ilegal itu dikatakan Dedi juga menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui SMS ia diteror dengan pencemaran nama baiknya.

"Hari kedua melalui SMS disebarkan info ke seluruh kontak saya bahwa saya terlibat narkoba dan pencurian," katanya.

Ia merasa heran lantaran fintech ilegal tersebut mengetahui seluruh kontak yang dia punya. Padahal, pada saat peminjaman, ia hanya mencantumkan nomor kontaknya saja.

"Awalnya hanya tahu nomor saya saja, tapi kok jadi tahu kontak yang lain," herannya.

Baca Juga: Uka Kurniawati, Ibu Berusia 60 Tahun Dilaporkan Hilang

Dedi sudah melaporkan apa yang dialaminya ini ke OJK dan Kementerian Koperasi karena fintech online-nya berjenis koperasi. OJK menyebut bahwa fintech tersebut ilegal.

Namun, untuk penyelesaiannya, ia harus menunggu klarifikasi dari OJK yang memakan waktu lama.

"Saya sudah laporkan ke OJK dan Kementerian Koperasi, jawaban mereka katanya tunggu klarifikasi lagi," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x