Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020

- 6 Maret 2020, 07:24 WIB
AWALNYA, kenaikan tarif listrik akan dilakasanakan pada tanggal 1 Januari 2020, namun rencana tersebut dibatalkan./
AWALNYA, kenaikan tarif listrik akan dilakasanakan pada tanggal 1 Januari 2020, namun rencana tersebut dibatalkan./ /DOK PLN Disjabar


BANDUNG, (PRFM) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk bulan April sampai dengan Juni 2020.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Kamis (4/3/2020).

Rida menerangkan penetapan tarif tenaga listrik ini adalah guna menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.

Baca Juga: Meski Ada Lampu Hijau Dari Kepolisian, Aremania Imbau Bobotoh Tidak Ke Malang

“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi-red) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida dilansir laman Setkab.go.id.

Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.

Baca Juga: Pasca Pengosongan Sementara Oleh Pemerintah Arab Saudi Karena Corona, Begini Kondisi Terkini Ka'bah

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x