OJK Berikan Keringanan Pembayaran Kredit Akibat Covid-19, Ini Cara dan Ketentuannya

- 4 April 2020, 08:06 WIB
PENGEMUDI ojek online.*
PENGEMUDI ojek online.* /ANTARA/ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pembayaran kredit bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Prioritasnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, berpenghasilan harian dan pengusaha UMKM dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 milyar.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan keputusan ini dibuat agar perekonomian di masyarakat dapat terus terjaga. Sehingga saat pandemi virus corona ini masyarakat tidak dibebankan dalam segi ekonomi khususnya pembiayaan kredit.

“Kalau dari pemerintah bukan hanya fasilitas rumah sakit untuk menangani kesehatan tetapi juga pada stimulus perekonomian. Kemudian karena mengalami dampak dari Covid-19 ini kemudian menjadi lebih ringan hidupnya, karena itu kewajiban mereka kepada lembaga keuangan tentu jadi berat kalau normal. Oleh karena itu, dikeluarkan stimulus ini,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Sempat Muncul Penolakan, Warga Mandalajati Akhirnya Terima Keputusan TPU Khusus Covid-19

Ia menyebut masyarakat dapat mengakses website resmi OJK (klik disini) untuk mengetahui bank/lembaga pembayaran mana saja yang telah menuruti instruksi OJK terkait keringanan pembayaran kredit ini. Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh bank/lembaga pembayaran bisa dalam bentu perubahan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran pokok dan bunga serta keringan lainnya.

“Semua ataupun sebagian besar dari bank atau lembaga pembiayaan itu sudah membuat satu pengumuman bagaimana caranya dan siapa saja yang berhak itu bisa diakses di websitenya atau di websitenya OJK di www.ojk.go.id itu ada daftar lembaga mana saja yang sudah mengumumkan,” paparnya.

Masyarakat yang hendak mengajukan keringanan dapat membuka web OJK dan nantinya mengisi formulir yang disediakan dan langsung mengirimkan email ke OJK. Nantinya, bank/lembaga pembayaranlah yang memutuskan siapa yang berhak untuk menerima keringanan pembayaran kredit.

Baca Juga: Revisi Surat Edaran, Toko Modern di Kota Bandung Tutup Pukul 20.00 WIB

“Teknisnya boleh mengakses web itu, kemudian mengisi formulir, kalau sudah mengisi tidak perlu ke bank atau lembaga pembayarannya langsung, tapi melalui email nanti kemudian bank akan menilai. Jadi boleh saja kita merasa kemudian mengajukan nanti bank atau lembaga pembayaran ini lah yang menilai,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x