Teras Cihampelas Tak Terurus, Sekda: Dinas KUKM Jangan Diam Saja

26 Januari 2021, 15:48 WIB
Teras Cihampelas sepi, Pemkot Bandung berencana hadirkan penampilan seni dan budaya agar tempat tersebut ramai kembali oleh pengunjung /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung untuk terus bergerak dan berkomunikasi dengan PKL di kawasan Cihampelas. Hal ini terkait dengan kondisi Teras Cihampelas yang dikabarkan mulai tidak terurus dan kumuh.

“Ini kan harus berfungsi, untuk optimalisasi penataan PKL di sana, bukan pkl dari tempat lain. KUKM sebagai leading sektor, ini harus berkelanjutan. Jangan hanya bagus di pembukaan,” ucap Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.

Menurut Ema, Dinas KUKM selaku instansi yang berwenang dalam penataan PKL, harus kembali melakukan komunikasi intensif dengan para PKL di Cihampelas. Sebab jika tidak ada komunikasi, Ema khawatir para PKL tersebut merasa ditinggalkan dan dibuang.

Baca Juga: Cerita Penyintas Covid-19 di Bandung, Setelah Sembuh Tetap Dikucilkan Tetangga

Baca Juga: Jasa Pikul Jenazah di TPU Cikadut Dilegalkan? Begini Penjelasan Sekda Kota Bandung

“Itu yang harus diperbaiki. Ini harus ada komunikasi ulang antara Satgas Penataan PKL dalam hal ini Dinas KUKM dengan para pkl yang ada di sana. Dinas teknis itu yang seharusnya otomatis, KUKM teh. Ini kan urusan PKL mah urusan KUKM, jangan harus menunggu dulu arahan pimpinan, harus banyak mengambil inisiasi,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kelanjutan Teras Cihampelas Tahap II, Ema mengatakan tidak ada alokasi dana untuk pembangunan lanjutan proyek tersebut di APBD 2021. Menurutnya, proyek Teras Cihampelas Tahap II seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2019 lalu.

 

“Kalau dalam konteks pembangunan, sebetulnya sudah selesai, artinya tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pembangunan baru. Kita kan sudah dengan BPK, bahwa itu hak dan kewajiban bisa dipenuhi, apa yang menjadi kewajiban pemerintah, apa yang menjadi kewajiban pihak ke tiga itu yang harus di-clear-kan,” beber Ema.

Baca Juga: CEK FAKTA : Bayi jadi Korban Vaksinasi Corona?

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Siap Gunakan GeNose C19 Apabila Regulasi Sudah Jelas

Ema menambahkan, proyek tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus di selesaikan. Beberapa catatan penting yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Teras Cihampelas Tahap II, lanjut Ema, sudah di lakukan dan sudah ada hasilnya.

“Karena kemarin masih ada hal hal yang harus di selesaikan. Misalnya, pernah ini (konstruksi) di minta harus ada uji tonase, dan kita sudah menghadirkan institusi dan sumber daya manusia yang kompeten untuk itu. Apakah ini layak atau tidak, yang saya dengar itu lolos. Kemudian masih ada ornamen yang harus di selesaikan, nah detil teknis nya silahkan tanya Kadis DPU lah,” tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler