PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, setiap persoalan yang melibatkan langsung kepentingan masyarakat, tetap menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Jika tidak sesuai, maka tidak bisa juga di benarkan, namun harus dicarikan solusinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, hal serupa berlaku pula untuk persoalan jasa pikul jenazah bertarif yang dilakukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
"Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak di gotong pihak keluarga, nah ini kan ada jasa, tapi jasa ini kan dari kaca mata regulasi belum bisa di akomodasi. Dari perspektif regulasi itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA : Bayi jadi Korban Vaksinasi Corona?
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Siap Gunakan GeNose C19 Apabila Regulasi Sudah Jelas
Ema menuturkan, Pemkot Bandung tidak dapat mengambil keputusan yang tergesa-gesa dan berujung menyalahi aturan. Terlebih lagi, menyangkut kepentingan masyarakat.
Terkait keinginan warga untuk dilegalkan dengan mengangkat mereka sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Bagian Pelayanan Pemakaman Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ema mengatakan akan membahasnya.