Fakta Baru OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna oleh KPK: Diamankan dengan Uang Rp425 Juta

27 November 2020, 19:18 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.* / Instagram/ @ajaympriatna

PRFMNEWS – Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi soal izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Ajay terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat 27 November 2020 sekira pukul 10.40 WIB di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Wali Kota Cimahi itu ditangkap bersama 9 orang lainnya, mulai dari pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa unsur swasta. Sehingga totalnya KPK menangkap 10 orang yang terduga terlibat kasus korupsi ini.

Baca Juga: Tersisa 2 Hari Lagi, Segera Daftar Online Bantuan UMKM Kabupaten Bandung, Begini Caranya

Baca Juga: Damri Launching Trayek Shuttle Bus Baru dari Graha Pos Indonesia Bandung ke Jakarta

“Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah Walikota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta,” kata Ali lewat pesan singkat pada PRFM, Jumat 27 November 2020.

Pada operasi kali ini, KPK menyita barang bukti berupa uang yang totalnya mencapai Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS,” tambahnya.

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Berlangsung 15 Hari, Polri Terjunkan 191 Ribu Personel Gabungan

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Ada Big Match Chelsea vs Tottenham, Liverpool, MU, Arsenal

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan. Sementara itu, konferensi pers baru akan digelar esok hari, Sabtu 28 November 2020 pukul 09.00 WIB.

“Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa,” tutupnya.

Dengan ditangkapnya Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna ini menambah rentetan kepala daerah Cimahi yang dicokok KPK. Sebelumnya, pendahulu Ajay, Itoc Tochija dan Atty Suharti ditangkap KPK atas kasus korupsi yang menimpanya beberapa tahun lalu.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler