PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 27 November 2020 menangkap wali kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.
Berdasarkan data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi elhkpn.kpk.go.id, hingga tahun 2019 Ajay memiliki total kekayaan lebih dari Rp8,1 miliar.
Sebagai seorang pejabat negara, Ajay diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Momen Libur Panjang Akhir Oktober Harus Jadi Pelajaran
Adapun harta yang dimiliki Ajay meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bogor, serta di Sukabumi.
Tak hanya itu, Ajay pun melaporkan diri jika dirinya memiliki beberapa unit kendaraan mulai dari Nisan Elgrand, Toyota Fortuner Jeep, Nisan X-Trail, Mercy Sedan dan Land Cruiser.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit