Kota Cimahi Hattrick Wali Kotanya Ditangkap KPK

- 27 November 2020, 14:07 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

PRFMNEWS - Tiga kali Kota Cimahi punya wali kota, tiga kali juga wali kotanya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baru saja, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna ditangkap KPK pada hari ini, Jumat 27 November 2020.

Dengan ditangkapnya Ajay, maka sudah tiga kali alias hattrick Wali Kota Cimahi yang diseret oleh KPK.

1. Itoc Tochija
Sebelumnya ada nama Itoc Tochija, Wali Kota Cimahi pertama periode 2001-2012 yang terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi, Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Baca Juga: KPK Benarkan Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Belum tuntas menjalani hukuman penjara, Itoc kembali didakwa korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum. Ia disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp37 miliar lebih.

Saat sidang masih berlangsung, Itoc meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena sakit jantung pada 14 September 2019.

2. Atty Suharti
Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama dengan suaminya, Itoc Tochija yakni terbukti korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Atty dan Itoc divonis bersamaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, pada 30 Agustus 2017.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x