Tegas, Oded Larang Lurah dan Camat Ikut Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan

- 27 November 2020, 13:11 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M Danial bersikap lebih tegas dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Hal ini ditunjukkan dengan mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) No 007 tahun 2020.

Dalam surat Instruksi Wali Kota tersebut berisi tujuh poin yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tak terkecuali kepala dinas, camat, dan lurah.

Salah satu instruksinya adalah melarang ASN ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Oded: Terjadi Penyebaran Corona yang Masuk ke Tingkat Rumah Tangga

"Dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dam seluruh komponen masyarakat," ujar Oded dalam rilis yang diterima PRFM, Jumat 27 November 2020.

Instruksi Wali Kota No 007 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Coroa Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung ini ditandatangan pada 20 November 2020.

Oded meminta kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh ASN untuk memperhatikan surat instruksi tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer yang Lolos Jadi Guru PPPK Gajinya Setara dengan ASN, Ini Besarannya

Petugas menghukum push-up pelanggar protokol kesehatan di Kota Bandung
Petugas menghukum push-up pelanggar protokol kesehatan di Kota Bandung HUMAS BANDUNG

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x