Guru Honorer yang Lolos Jadi Guru PPPK Gajinya Setara dengan ASN, Ini Besarannya

- 27 November 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.

 

PRFMNEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi yang dimulai pada 2021.

Berbeda dengan formasi tahun-tahun sebelumnya yang terbatas, batasan jumlah guru PPPK 2021 mencapai satu juta guru.

Berapa gaji yang akan diterima guru PPPK?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji guru honorer yang lolos seleksi menjadi guru PPPK akan menerima gaji setara seperti ASN yaitu Rp4.060.490.

Baca Juga: Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Berpeluang Besar Jadi Guru Tetap Tahun Depan

"Guru honorer yang sudah diterima menjadi guru PPPK akan mendapat gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya, dalam hal ini sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujar Sri Mulyani dalam video yang diunggah akun Youtube Kemendikbud, Minggu 22 November 2020.

Sri menuturkan, pada 2021 Kementerian Keuangan mencadangkan anggaran Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun baru, termasuk guru PPPK 2021.

Ia juga meminta guru honorer untuk mempersiapkan diri agar lolos seleksi guru PPPK 2021 nanti.

"Jadi yang sekarang statusnya honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai ujian yang akan ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Sebelum Dicokok KPK, Edhy Prabowo Sempat Cuit Ajakan Perang Melawan Korupsi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x