Sebelumnya diketahui, merujuk pada edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung tentang pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), maka DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat. Isinya, DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat wajib berjamaah dan salah Jumat untuk sementara waktu.