Cegah Corona, Sekolah Dapat Gunakan Dana Bos Dalam Pengadaan Fasilitas Kesehatan

- 11 Maret 2020, 11:04 WIB
Sejumlah siswa dan orang tua murid seusai menggelar kegiatan di Taman Sanggar Bisa kompleks Sekolah Santa Maria Kota Cirebon belum lama ini. Sanggar Bisa menjadi lokasi favorit siswa untuk menghabiskan istirahat atau untuk belajar, bahkan orang tua murid juga. Penataan bebungaan dan pepohonan yang tidak stereotip, menghadirkan suasana alam yang benar-benar alami. Hamparan rumput yang luas menghijau di tengah-tengah taman, membuat pemandangan yang wow sekali, untuk kelas Kota Cirebon yang gersang
Sejumlah siswa dan orang tua murid seusai menggelar kegiatan di Taman Sanggar Bisa kompleks Sekolah Santa Maria Kota Cirebon belum lama ini. Sanggar Bisa menjadi lokasi favorit siswa untuk menghabiskan istirahat atau untuk belajar, bahkan orang tua murid juga. Penataan bebungaan dan pepohonan yang tidak stereotip, menghadirkan suasana alam yang benar-benar alami. Hamparan rumput yang luas menghijau di tengah-tengah taman, membuat pemandangan yang wow sekali, untuk kelas Kota Cirebon yang gersang /ANI NUNUNG/PR/

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade Hendriana mengatakan sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan fasilitas kesehatan di sekolah, mulai dari sabun cuci tangan dan elemen pelengkap lainnya.

Di samping itu, ia menambahkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan merupakan hal yang biasanya diterapkan di sekolah.

“Sekarang dana bos sudah masuk untuk reguler yang tahap pertama. Tentunya itu bisa digunakan juga dana bos tersebut untuk mengalokasikan untuk hal-hal seperti itu (fasilitas kebersihan-red),” ujarya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Pengamat Nilai Menteri Pendidikan Telat Dalam Terbitkan Surat Edaran Soal Pencegahan Penyakit Menular

Menurut Ade, dalam surat ederan Mendikbud tersebut terdapat 18 instruksi yang masih belum melingkupi hal-hal teknis. Di ataranya, terkait dengan identifikasi orang tua siswa atau bahkan siswa yang melakukan kunjungan ke luar negeri.

 “Kalau melihat dari 18 instruksi tersebut itu masih ada yang belum tercover, seharusnya dalam surat edaran itu ada identifikasi. Misalnya keluarga atau warga sekolah, kita tahu warga sekolah itu tidak hanya kelas bawah saja ada juga kalangan atas juga yang suka berjalan ke luar negeri,” kata Ade.

Baca Juga: Fortusis: Ada atau Tidak Ada Virus Corona, Sekolah Harus Sediakan Wastafel di Halaman

Ia menambahkan, langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya virus corona kepada warga sekolah serta orang tua siswa. Agar virus yang hingga, 11 Maret 2020 ini menjangki 27 orang di Indonesia dapat tertanggulangi.

“Tentunya semua sekolah harus menyosialisasikan kepada orang tua atau warga sekolah yang ada di lingkungannya. Karena surat edaran ini tidak hanya dari menteri saja, ada juga dari gubernur Jawa Barat dan Disdik Jawa Barat,” jelas Ade.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah