Fortusis: Ada atau Tidak Ada Virus Corona, Sekolah Harus Sediakan Wastafel di Halaman

- 11 Maret 2020, 10:14 WIB
Kemendikbud hibur dan asah siswa dengan matematika.*
Kemendikbud hibur dan asah siswa dengan matematika.* /Dok. Kemendikbud

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Dwi Subawanto menyebut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim soal pencegahan virus corona (Covid-19) merupakan hal yang lumrah. Pasalnya hal tersebut berkaitan dengan kebersihan lingkungan.

Kendati demikian, Dwi menegaskan, seharusnya meski ada atau tidak ada virus corona, sekolah harus menyediakan wastafel di sejumlah titik di sekolah, khususnya taman dan lapangan. Sehingga kebersihan siswa dan siswi dapat terjaga.

“Ada corona atau tidak ada corona, harusnya sekolah itu harus siap menyediakan wastafel dimana-mana. Artinya, di sekitar halaman sekolah itu harus ada. Jadi tidak hanya di rumah makan atau café ada wastafel tapi juga di sekolah itu harus ada,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (11/3/2020).

Baca Juga: BMKG: Secara Umum Bandung Raya Hari Ini Berawan

Terkait dengan kegiatan luar sekolah, Dwi menyebut sekolah harus menjamin kesehatan siswanya. Sesuai dengan surat edaran, lanjut Dwi, sekolah bisa mewajibkan anak untuk mencuci tangan dan menanyakan kebugaran siswa tersebut. Sehingga ketika berkegiatan di luar sekolah dalam kondisi yang bersih dan sehat.

“Kalau memang itu akan dipaksakan oleh sebuah sekolah, harus ada beberapa yang diperhatikan. Apakah sebelum berangkat itu siswa itu ditanyakan tentang kesehatannya, kemudian bagaimana sebelum berangkat itu harus melakukan cuci tangan pakai sabun, alcohol, sehingga pas kegiatan itu dalam kondisi badan bersih,” ungkapnya.

Baca Juga: 52 Ribu Kader Posyandu di Jabar Siap Sosialisasikan Pencegahan dan Penyebaran COVID-19

Diketahui, surat edaran menteri tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan tinggi dan kepala sekolah melalui SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa pendidikan wajib melaporkan jika ada warganya yang memiliki gejala serupa covid-19 kepada pihak Kementerian Kesehatan di wilayah setempat. Selain itu, Sarana dan fasilitas untuk aktivitas cuci tangan pakai sabun wajib tersedia. Termasuk alat pembersih sekali pakai, seperti tisu, di berbagai lokasi dalam institusi.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x