Kabupaten Bandung Liburkan Siswa Terhitung Sejak Tanggal 16-29 Maret 2020

- 15 Maret 2020, 15:00 WIB
ILUSTRASI anak sekolah yang sedang bermain.*
ILUSTRASI anak sekolah yang sedang bermain.* /PEXELS

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Dibawah Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, DAN PKBM). Surat yang dikeluarkan pada 15 Maret 2020 itu ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana.

Dalam surat tersebut terkandung 16 poin yang pada poin 5 tertulis instruksi bagi Kepala PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK, dan Ketua PKBM Melaksanakan Pembelajaran dirumah masing – masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020.

Selain itu, Kadisdik dalam suratnya melarang pada seluruh satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung untuk melaksanakan kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan. Di samping itu, kegiatan Ujian Sekolah pada jenjang SMP dan Ujian Nasional PAKET C ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Mulai Senin, Tahura Djuanda Tutup Aktifitas Wisata Selama Dua Pekan

Berikut isi lengkap Surat Edaran Disdik Kabupaten Bandung nomor 451/597 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Dibawah Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, DAN PKBM).

  1. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan serta berdo’a kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dilindungi dari wabah penyakit dan marabahaya.
  2. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan kegiatan yang mengundang banyak orang.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi masa seperti:

a. Gebyar PAUD tingkat Kecamatan / Kabupaten

b. Lomba – lomba ( KSN, KOSN, FLS2N, Pentas PAI, Lomba PAUD/TK dan Kegiatan serupa lainya )

c. Workshop, Bimbingan Teknis, Sosoalisasi dan Kegiatan Sejenisnya baik yang dilaksanakan di luar kantor maupun di satuan pendidikan.

  1. Untuk sementara waktu melarang kepada seluruh satuan pendidikan (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) melaksanakan kegiatan diluar lingkungan satuan Pendidikan, seperti:

a. Study Tour, Karyawisata, Outing Class dan Kegiatan serupa lainya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x