Pandemik Corona, Begini Surat Edaran Walikota Bandung

- 14 Maret 2020, 22:07 WIB
 WALIKOTA Bandung Oded M Danial ditemui di Pendopo Walikota Bandung, Sabtu (14/3/2020).*
WALIKOTA Bandung Oded M Danial ditemui di Pendopo Walikota Bandung, Sabtu (14/3/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Untuk mencegah penyebaran pandemik COVID-19, Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/SE.030-Dinkes. Dalam surat edaran tersebut, ada 14 poin yang diimbau walikota.

Melalui surat edaran tersebut, Walikota Bandung Oded M Danial meminta agar seluruh warga Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Baca Juga: Beredar Pesan Soal Pasien Corona di RSUD Al Ihsan, Konfirmasi Humas: Pasien Negatif Corona

Jika warga melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call center 119.

Kemudian, menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.

“Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama;” tulis Oded dalam surat edaran yang dia teken pada Sabtu (14/3/2020).

Baca Juga: Breaking News! Menhub Budi Karya Positif Corona

Walikota menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemik Covid-19 di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos
Pembinaan Terpadu (Posbindu) dihentikan sementara.

Baca Juga: ITB Tunda Wisuda, Cegah Penyebaran Corona

“Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll.),” tulis Oded.

Poin selanjutnya, Oded mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Buat Aplikasi Pantau Suspect Corona

Oded juga mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran corona.

Selain itu, ia juga mengimbau warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

“Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tulis Oded.

Baca Juga: Cegah Corona, Walikota Depok Liburkan Sekolah 2 Pekan

Selanjutnya Oded juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.

Surat Edaran tersebut dinyatakan berlaku sejak 14 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x