Cegah Corona, Walikota Depok Liburkan Sekolah 2 Pekan

- 14 Maret 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah /PRFM/Ilustrasi PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk meliburkan aktivitas sekolah.

Melalui surat edaran Wali Kota Depok, Mohammad Idris bernomor 443/132-Huk/Dinkes, aktivitas belajar-mengajar di sekolah ditiadakan selama dua pekan.

“Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMP/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020,” tulis Idris dalam surat edaran yang dia teken pada Sabtu (14/3/2020).

Baca Juga: Di CFD Besok, Polrestabes Bandung Akan Sosialisasikan Pencegahan Penyebaran Corona

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mohammad Idris (@idrisashomad) on

 

Tak hanya meliburkan aktivitas sekolah, dalam surat edaran tersebut, disebutkan juga bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok agar menunda kegiatan study tour.

Disdik dan perangat daerah lainnya juga diimbau untuk menunda kegiatan perlombaan yang berkaitan dengan pendidikan.

Selain pada sektor pendidikan, walikota melalui surat edaran juga mengimbau kegiatan Car Free Day (CFD) untuk dihentikan sementara.

Selain itu ruang publik seperti alun-alun Depok juga diimbau untuk ditutup sementara. Fasilitas publik lain diminta untuk menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

Baca Juga: Bertambah, Pemerintah Sebut Kasus Positif Corona di Indonesia Capai 96 orang

"Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer," tulis Idris.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Walikota Depok juga mengeluarkan imbauan bagi perangkat daerah dan masyarakat.

Seluruh perangkat daerah diminta untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda kegiatan yang memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar, meniadakan sementara apel pagi dan upacara, melengkapi petugas pelayanan dengan masker, serta menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

Baca Juga: Ulang Tahun, Persib Banjir Ucapan dari Para Mantan

Sedangkan masyarakat diimbau untuk menghindari kontak fisik, menghindari keramaian apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, dan menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x