Ridwan Kamil Akui Pemprov Belum Terbitkan Kebijakan Resmi Soal Buka Tutupnya Rumah Ibadah

- 18 Maret 2020, 06:55 WIB
MASJID Raya Bandung.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
MASJID Raya Bandung.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

BANDUNG, (PRFM) – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum melakukan kebijakan resmi terkait operasional atau buka tutupnya rumah ibadah termasuk masjid. Menurutnya jika ada rumah ibadah yang ditutup, itu merupakan insiatif pengurus rumah ibadah tersebut.

Sebelumnya diketahui, merujuk pada edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung tentang pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), maka DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat. Isinya, DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat wajib berjamaah dan salah Jumat untuk sementara waktu.

Baca Juga: Bupati Minta Karyawan Demam, Flu, Batuk dan Pilek Agar Dirumahkan Sementara

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum melakukan kebijakan resmi terkait buka tutupnya Rumah Ibadah termasuk masjid sampai hari ini. Jika ada yang menyatakan ditutup, itu adalah inisiatif pengurus rumah ibadah atau DKM masing-masing dalam menyikapi situasi hari ini,” kata pria yang akrab disapa Emil ini dalam instagram pribadinya, Selasa (18/3/2020).

Emil memaparkan, hingga saat ini hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional di rumah ibadah masih dalam kajian para ulama dan pihak yang berkepentingan. Sehingga ia meminta masyarakat memaklumi hal tersebut.

Baca Juga: Wifi Bandung Juara Tidak Bisa Diakses, Ini Dia Alasannya

“Masalah masih dikaji dengan para ulama dan pihak yang berkepentingan. Demikian harap maklum,” tutup Emil.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah