BANDUNG, (PRFM) - Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan diliburkan selama 14 hari kedepan terhitung mulai Senin 16 Maret 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota nomor 443/Suratedaran/ 030/Dinkes.
“Tadi disampaikan bahwa point ke 4 memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Pandemik Corona, Begini Surat Edaran Walikota Bandung
Seperti diketahui bunyi point 4 tersebut ialah memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.
Selain itu Walikota menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemik Covid-19 di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.